Soal kenaikan pangkat

Jadi ingat soal kenaikan pangkat. Ada saja kendalanya. Betul memang, masing masing perguruan tinggi, berbeda cara/proses pemberkasannya. Berikut ini, adalah perbedaan yang unik yang akan dituliskan disini.

1. Masa tunggu pengesahan dari sang bos pemberkasan adalah berbeda beda. Ada universitas yang lamanya masa tunggu satu minggu, ada juga yang sampai satu bulan bahkan lebih karena sang bos ini sering pergi keluar kota dan hanya ada di mejanya sebulan sekali, mungkin. Payahnya kok kejadian ini dibiarkan saja, bukannya yang kayak gini yang namanya menghambat proses? Kok ya nggak ada inisiatif untuk memecahkan masalah yang begini ini.

2. Lampiran yang harus selengkap mungkin. Betul, lampiran harus lengkap. Contohnya publikasi di jurnal. Sang pengaju kenaikan pangkat harus menyertakan lampiran. Nah yang membuat berbeda adalah jenis lampiran itu. Ada universitas yang mengakui reprint sheet dari publisher, namun ada juga universitas yang bersikeras harus menyertakan jurnal aslinya. Kalau jurnal ecek ecek, gampang saja, tinggal beli, selesai urusan. tapi coba kalau tulisan sang dosen dimuat di Journal Food Science. Dia bakal hanya mendapat reprint yang berupa kertas 10 halaman saja dari hasil tulisannya. Untuk beli, wah, tidak semudah itu. Nah lo, nggak bakal diakui kalau nggak menyertakan jurnal aslinya. Orang bawahan si Bos ini akan menolak mentah mentah lampiran 10 halaman ini, apalagi hanya menunjukkan secoret tulisan link publikasinya. So, akhirnya sang dosen akan mengakali dengan membuat tulisan murahan di jurnal ecek ecek agar bisa menyerahkan lampiran sebagaimana yang diharapkan. Payah kan? Nah lo…

Jadi ingat kisah teman saya yang baru pulang dari studi di luar negeri, yang kesemua tulisan di jurnal internasionalnya, sama sekali tidak bisa diakui untuk kenaikan pangkatnya. Kasihan.. Indonesia.. indonesia. Kapan majunya kalau gini terus.

Comments are closed.