Peraturan yang berbeda antara Rektor dan Kabag

Pengaktifan kembali menjadi staff ternyata tidak semudah mengurus allien card dan kartu keluarga di jepang yang jadi ibarat kun fayakun alias jadi dalam hitungan menit. Sesak napasku mengikuti aturan yang berganti-ganti dan memusingkan ini.
Sudah jelas tertulis di surat Pembantu Rektor I yang menyaratkan 7 buah dokumen, akan tetapi pada tingkat Kabag Kepegawaian, mengapa berubah menjadi 11 item? Bukan jumlah item yang jadi persoalan disini, melainkan adanya dokumen yang kurang yang berakhir pada panjangnya lama waktu pengurusan. Coba kalau dari awal disebutkan ke 11 dokumen itu, waktu tidak akan terbuang percuma. Belum lagi nanti harus antri ke DIKTI.
Saya yakin, para pejabat pasti tidak tahu hal ini, oleh karena itu, ada sisi positifnya juga jika info ini diupload via blog ini.

Comments are closed.