Oleh Dhanang Respati Puguh
A. Manggala Wacana
Judul tulisan ini di satu sisi secara eksplisit mengandung dua hal penting yang perlu mendapatkan penyimakan, yaitu: pertama, tentang pentingnya seni dan budaya daerah sehingga perlu dilestarikan; dan kedua tentang pentingnya kedudukan mahasiswa dan lembaga kebudayaan sehingga perlu dilibatkan secara optimal dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Namun demikian, di sisi lain judul tulisan ini sesungguhnya secara implisit menyiratkan adanya keprihatinan. Tampaknya sebagai suatu bangsa, perhatian kita terhadap seni dan budaya daerah sangat kecil, sehingga perlu adanya sosialisasi, himbauan, dan upaya-upaya untuk melestarikannya dengan melibatkan mahasiswa dan lembaga-lembaga kebudayaan.
Sehubungan dengan keprihatinan itu, mau tidak mau harus disadari dan diakui bahwa eksistensi seni dan budaya daerah di Indonesia semakin lama semakin tergerus oleh ekspansi seni dan budaya global. Apabila hal ini terus berlangsung, maka kita semakin tidak apresiatif terhadap seni dan budaya daerah, yang pada gilirannya akan terasing dari seni dan budaya sendiri, sehingga akan kehilangan jati diri. Oleh karena itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk melestarikan seni dan budaya daerah di tengah-tengah perubahan zaman dan pengaruh budaya asing yang semakin gencar di Indonesia.
Tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang kemungkinan-kemungkinan yang dapat dilakukan untuk mengoptimalisasi peran mahasiswa dan lembaga kebudayaan dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Untuk mencapai pembahasan yang relatif utuh, tulisan ini mengangkat tiga pertanyaan pokok, yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan seni dan budaya daerah?
2. Mengapa seni dan budaya daerah perlu dilestarikan?
3. Mengapa dan bagaimana mengoptimalkan peran mahasiswa dan lembaga kebudayaan dalam pelestarian seni dan budaya daerah?
Sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, tulisan ini secara berurutan akan membahas tentang pengertian dan ciri-ciri seni dan budaya daerah, signifikansi pelestarian seni dan budaya daerah, dan optimalisasi peran mahasiswa dan lembaga kebudayaan dalam pelestarian seni dan budaya daerah.
B. Seni dan Budaya Daerah: Pengertian dan Ciri-ciri
1. Seni Daerah
Seni (karya seni) telah banyak didefinisikan orang. Pengertian seni yang banyak kita pahami adalah “hasil tindakan yang berwujud, yang merupakan ungkapan suatu cita (keinginan, kehendak) ke dalam bentuk fisik yang dapat ditangkap dengan indera” (Rustopo, 2001: 98).[3] Sementara itu, seni daerah merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk-bentuk seni yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah yang didukung oleh komunitas masyarakat setempat. Istilah itu juga digunakan untuk membedakannya dari bentuk-bentuk seni yang dianggap “seni nasional” dan bentuk-bentuk seni yang dianggap berasal dari wilayah budaya “asing” (Rustopo, 2001: 101-102). Oleh karena tumbuh dan berkembang di daerah tertentu dan didukung oleh komunitas masyarakat setempat, maka seni daerah ini biasanya berupa seni tradisi yang salah satu di antaranya juga menjadi atau digunakan sebagai identitas suatu daerah tertentu.
Seni tradisi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu seni kerakyatan dan seni keraton. Seni kerakyatan memiliki ciri-ciri: a) tumbuh sebagai bagian kebudayaan masyarakat tradisional di wilayah masing-masing, b) memiliki ciri khas dari masyarakat petani yang tradisional, c) perkembangannya lamban, d) merupakan bagian dari satu ‘kosmos’ kehidupan yang bulat tanpa terbagi dalam pengkotakan spesialisasi, e) karya seni bukan merupakan hasil kreativitas perseorangan, bersifat anomim sesuai dengan sifat kolektivitas masyarakat pendukungnya, f) bentuk seninya bersifat fungsional dalam arti tema, g) bentuk ungkap dan penampilannya berkaitan dengan kepentingan petani, h) tidak halus dan tidak rumit, i) penguasaan terhadap bentuk semacam itu tidak melalui latihan-latihan khusus, j) peralatan sederhana dan terbatas, k) dalam penyajian seolah-olah tidak ada jarak antara pemain dan penonton.
Dalam perkembangan, pusat orientasi ‘kosmos’ bergeser kepada raja penguasa, dan seni tradisi dikembangkan menjadi seni yang beorientasi ke pusat baru, yaitu keraton. Muncullah seni keraton yang merupakan penghalusan dari seni kerakyatan. Seni keraton memiliki ciri-ciri yang berlawanan dengan seni kerakyatan. Ciri-ciri seni keraton adalah: a) didukung oleh komunitas keraton, b) bentuk dan isinya tergarap halus, c) penguasaan terhadapnya memerlukan latihan yang tekun dan lama, dan d) peralatannya kompleks. Dalam perkembangan, seni keraton juga berkembang ke luar tembok keraton, ke tengah-tengah masyarakat kota dan desa-desa meskipun tidak deras dan merata (Kayam, 1981: 59-60; Humardani via Rustopo, 2001: 106-108).
Adapun contoh seni tradisi kerakyatan di Jawa Tengah adalah Tayub, Rodat, Angguk, Dolalak, Emprak, Barongan, Sintren, dan sebagainya. Sementara itu, seni tradisi keraton berupa seni tari, karawitan, pedalangan, seni rupa, dan sastra. Sekedar sebagai contoh seni tradisi keraton adalah tari bedhaya, srimpi, dan wayang wong.
2. Budaya Daerah
Budaya (sering juga disebut kebudayaan) adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar (Koentjaraningrat, 1984: 9; dan 1986: 180). J.J. Honigmann dalam The World of Man (1959) membedakan adanya tiga gejala kebudayaan, yaitu ideas, activities, dan artifacts. Sejalan dengan hal tersebut Koentjaraningrat mengemukakan bahwa kebudayaan dapat digolongkan dalam tiga wujud. Pertama, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, dan peraturan. Wujud pertama merupakan wujud ideal dari kebudayaan yang bersifat abstrak (tidak dapat diraba, dipegang, atau difoto), berada di alam pikiran warga masyarakat di mana kebudayaan yang bersangkutan hidup. Kebudayaan ideal ini disebut pula tata kelakukan yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada tindakan, kelakuan, dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Para ahli antropologi dan sosiologi menyebut wujud ideal dari kebudayaan ini dengan cultural system (sistem budaya) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah adat atau adat istiadat (dalam bentuk jamak). Kedua, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujud kebudayaan tersebut dinamakan sistem sosial (social system). Wujud kebudayaan ini dapat diobservasi, difoto, dan didokumentasi karena dalam sistem sosial ini terdapat aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi satu dengan yang lain. Sistem sosial merupakan perwujudan kebudayaan yang bersifat konkret dalam bentuk perilaku dan bahasa. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia; bersifat paling konkret dan berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat dilihat, diraba, dan difoto. Wujud kebudayaan yang ketiga ini disebut kebudayaan fisik (material culture).
Ketiga wujud kebudayaan dalam realitas kehidupan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan dan karya manusia. Ide-ide dan tindakan menghasilkan benda-benda yang merupakan kebudayaan fisik. Sebaliknya kebudayaan fisik membentuk lingkungan hidup tertentu yang dapat mempengaruhi tindakan dan cara berpikir masyarakat (Koentjaraningrat, 1984: 5-6; dan 1986: 186-188).
Sementara itu, budaya daerah merupakan istilah yang biasanya digunakan untuk membedakan suatu budaya dari budaya nasional (Indonesia) dan budaya global. Budaya daerah adalah budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang menempati lokalitas atau daerah tertentu yang berbeda dari budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang berada di tempat yang lain. Di Indonesia istilah budaya daerah juga sering disepadankan dengan budaya lokal atau budaya etnik/ subetnik.[4] Setiap bangsa, etnik, dan sub etnik memiliki kebudayaan yang mencakup tujuh unsur, yaitu: bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian (Koentjaraningrat, 1986: 203-204). Namun demikian, sifat-sifat khas kebudayaan hanya dapat dimanifestasikan dalam unsur-unsur terbatas, terutama melalui bahasa, kesenian, dan upacara. Unsur-unsur yang lain sulit untuk menonjolkan sifat-sifat khas kebudayaan suatu bangsa atau suku bangsa (Koentjaraningrat, 1984: 109).
C. Signifikansi Pelestarian Seni dan Budaya Daerah
Seni dan budaya daerah perlu dilestarikan karena dianggap masih berguna dan relevan dengan kehidupan. Kebergunaan dan relevansi seni dan budaya daerah terletak pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Di setiap unsur kebudayaan yang telah disebutkan beserta sub-subunsurnya dapat dipastikan mengandung nilai-nilai yang berguna bagi masyarakat pemiliknya. Kebergunaan itu terdapat misalnya dalam hal-hal sebagai berikut.
a. Bentuk-bentuk ekspresi seni yang berkembang dalam suatu kebudayaan dirasakan tetap memberikan rasa kepuasan estetik.
b. Nilai budaya dan norma dalam kebudayaan tertentu tetap dianggap sebagai pemandu perilaku yang menentukan keberadaban, seperti kebajikan, kesantunan, dan keanggunan.
c. Teknologi beserta teknik-tekniknya dalam praktik dianggap merupakan keunggulan yang dapat dipersandingkan dan dipersaingkan dengan teknologi yang dikenal dalam kebudayaan lain.
d. Suatu rangkaian tindakan upacara tetap dianggap mempunyai makna simbolik yang dapat diterima meskipun sistem kepercayaan telah berubah.
e. Permainan tradisional dan berbagai ekspresi folklor lain tetap dianggap mempunyai daya kreasi yang sehat (Sedyawati, 2008: 280).
Walaupun kebudayaan mengalami perubahan dan perkembangan, namun jati diri suatu kebudayaan dapat lestari; artinya lestari yang dinamis, yaitu ciri-ciri pengenalnya secara keseluruhan tetap dimiliki, meskipun bentuk-bentuk ungkapan di dalamnya dapat mengalami perubahan (Sedyawati, 2008: 290). Oleh karena itu, pelestarian yang dilakukan pun juga merupakan pelestarian dinamis. Berkaitan dengan seni dan budaya daerah, upaya-upaya pelestarian dinamis yang dapat ditempuh antara lain:
a. pendokumentasian secermat mungkin dengan menggunakan media-media yang sesuai; hasil dokumentasi ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai sumber acuan dengan syarat disimpan di tempat yang aman dan diregistrasi secara sistematis agar penelusurannya mudah.
b. pembahasan dalam rangka penyadaran, khususnya tentang nilai-nilai budaya, norma, dan estetika.
c. pengadaan acara penampilan yang memungkinkan orang mengalami dan menghayati (Sedyawati, 2008: 280).
Dengan kegiatan pelestarian dinamis itu, diharapkan akan terbentuk suatu kesadaran kultural yang terdapat pada setiap insan Indonesia (Kartodirdjo, 1994a dan 1994b).
Sekarang persoalannya adalah bagaimana kedudukan dan peranan mahasiswa dan lembaga kebudayaan dalam pelestarian dinamis seni dan budaya daerah itu. Berikut ini disampaikan cara-cara untuk mengoptimalisasikan mahasiswa dan lembaga kebudayaan dalam pelestarian seni dan budaya daerah.
D. Optimalisasi Peran Mahasiswa dan Lembaga Kebudayaan dalam Pelestarian Seni dan Budaya Daerah
1. Optimalisasi Peran Mahasiswa[5]
Mahasiswa memiliki kedudukan dan peranan penting dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa mahasiswa merupakan anak bangsa yang menjadi penerus kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Sebagai intelektual muda yang kelak menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, pada mereka harus bersemayam suatu kesadaran kultural sehingga keberlanjutan negara bangsa Indonesia dapat dipertahankan. Pembentukan kesadaran kultural mahasiswa antara lain dapat dilakukan dengan pengoptimalan peran mereka dalam pelestarian seni dan budaya daerah.
Optimalisasi peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu intrakurikuler dan ekstrakulikuler. Jalur Intrakurikuler dilakukan dengan menjadikan seni dan budaya daerah sebagai substansi mata kuliah; sedangkan jalur ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui pemanfaatan unit kegiatan mahasiswa (UKM) kesenian dan keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh berbagai pihak untuk pelestarian seni dan budaya daerah.
a. Jalur Intrakurikuler
Untuk mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah diperlukan adanya pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah. Tanpa adanya pemahaman yang baik terhadap hal itu, mustahil mahasiswa dapat menjalankan peran itu dengan baik. Peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui jalur intrakurikuler; artinya seni dan budaya daerah dijadikan sebagai salah satu substansi atau materi pembelajaran dalam satu mata kuliah atau dijadikan sebagai mata kuliah. Kemungkinan yang pertama dapat dilakukan melalui mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD) bagi mahasiswa program studi eksakta, dan Ilmu Budaya Dasar dan Antropologi Budaya bagi mahasiswa program studi ilmu sosial. Dalam dua mata kuliah itu terdapat beberapa pokok bahasan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah yaitu tentang manusia dan kebudayaan, manusia dan peradaban, dan manusia, sains teknologi, dan seni.[6] Kemungkinan yang kedua tampaknya telah diakomodasi dalam kurikulum program studi-program studi yang termasuk dalam rumpun ilmu budaya seperti program studi di lingkungan Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya. Beberapa mata kuliah yang secara khusus dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap seni dan budaya daerah adalah Masyarakat dan Kesenian Indonesia, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, dan Masyarakat dan Kebudayaan Pesisir. Melalui mata kuliah-mata kuliah itu, mahasiswa dapat diberi penugasan untuk melihat, memahami, mengapresiasi, mendokumentasi, dan membahas seni dan budaya daerah. Dengan kegiatan-kegiatan semacam itu pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daearah akan meningkat yang juga telah melakukan pelestarian.
Jalur intrakurikuler lainnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman bahkan mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa-mahasiswa yang telah mendapatkan pemahaman yang mencukupi terhadap seni dan budaya daerah dapat berkiprah langsung dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang merupakan bentuk lain dari KKN di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro telah digunakan untuk berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, khususnya yang berasal dari program studi Sejarah, dalam tiga tahun terakhir sebagian telah membantu merevitalisasi seni budaya yang tumbuh dan berkembang di Semarang, misalnya batik Semarang, arsitektur Semarang, dan membantu mempromosikan perkumpulan Wayang Orang Ngesthi Pandhawa.
b. Jalur Ekstrakurikuler
Pembentukan dan pemanfaatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kesenian Jawa (Daerah Lainnya) merupakan langkah lain yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Sehubungan dengan hal itu, pimpinan perguruan tinggi perlu mendorong pembentukan UKM Kesenian Daerah. Lembaga kemahasiswaan itu merupakan wahana yang sangat strategis untuk upaya-upaya tersebut, karena mereka adalah mahasiswa yang benar-benar berminat dan berbakat dalam bidang seni tradisi. Latihan-latihan secara rutin sebagai salah satu bentuk kegiatan UKM kesenian daerah (Jawa misalnya) yang pada gilirannya akan berujung pada pementasan atau pergelaran merupakan bentuk nyata dari pelestarian seni dan budaya daerah.
Forum-forum festival seni mahasiswa semacam Pekan Seni Mahasiswa Tingkat Nasional (Peksiminas) merupakan wahana yang lain untuk pengoptimalan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah.
2. Optimalisasi Peran Lembaga Kebudayaan
Lembaga-lembaga kebudayaan baik yang berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), sanggar, atau paguyuban merupakan elemen lain yang dapat berperan serta dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Sejauh ini lembaga kebudayaan dipandang sebagai elemen masyarakat yang relatif memiliki perhatian dan kepedulian terhadap eksistensi dan kelangsungan seni dan budaya daerah.
Optimalisasi peran lembaga kebudayaan memerlukan dukungan pemerintah. Pembentukan dewan kesenian merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalisasikan peran lembaga kebudayaan. Dewan kesenian dapat merencanakan sejumlah kegiatan antara lain dapat berupa penyuluhan, pembinaan, dan pelatihan bagi lembaga-lembaga kebudayaan yang bertujuan untuk memberikan arah dalam pengembangan seni dan budaya daerah.
Pemerintah berkewajiban untuk mendorong peran serta lembaga kebudayaan melalui pemberian ruang ekspresi yang cukup dalam bentuk penyediaan gedung-gedung kesenian yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh para seniman untuk berekspresi. Memang, pemerintah telah menyediakan ruang ekspresi itu, namun sering kali para seniman tidak mampu menjangkau sewa gedung yang mahal menurut ukuran seniman (tradisi). Penyediaan fasilitas gratis bagi seniman yang akan menyelenggarakan pergelaran merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh kalangan seniman tradisi. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif atau apa pun namanya kepada lembaga kebudayaan yang memiliki komitmen, konsisten, dan secara kontinyu melakukan kegiatan-kegiatan pelestarian seni dan budaya daerah. Menurut sepengatahuan penulis, baik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Semarang telah melakukan hal ini.
3. Kendala-kendala: Pengalaman Pribadi
Berdasarkan pengalaman penulis baik sebagai aktivis kegiatan seni mahasiswa, pembina UKM, pengrawit, maupun pelatih seni (karawitan dan Gambang Semarang), terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam optimalisasi peran serta mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Jumlah mahasiswa yang berminat terhadap seni daerah sangat terbatas. Mahasiswa lebih tertarik untuk mengikuti kegiatan minat dan bakat yang lain daripada mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan seni tradisi. Mahasiswa lebih memilih bidang seni nontradisi atau bidang penalaran. Di perguruan tinggi nonkesenian, perhatian terhadap bidang seni tradisi relatif rendah.
Keterbatasan dana menjadi kendala berikutnya yang akan muncul apabila akan melestarikan seni dan budaya daerah. Optimalisasi peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah memerlukan adanya kegiatan pelatihan. Kegiatan pelatihan seni yang berujung pada pergelaran membutuhkan dana yang tidak sedikit. Perguruan Tinggi nonseni sering kali tidak memiliki dana yang cukup atau bahkan tidak mengalokasikan dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Keterbatasan dan ketiadaan dana untuk kegiatan pelatihan dan pergelaran seni daerah di perguruan tinggi merupakan cermin kurangnya perhatian atau mungkin tidak adanya perhatian perguruan tinggi dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Semoga tidak.
E. Purna Wacana
Penyair Belanda Lucebert mengatakan bahwa semua yang berharga tidak mampu bertahan (Smiers, 2008: 383). Pernyataan itu benar karena cocok untuk menggambarkan eksistensi seni dan budaya daerah di Indonesia yang semakin lama semakin tergerus oleh ekspansi budaya global. Namun demikian, bertolak dari kalimat penyair itu bagaimana pun juga kita harus melakukan berbagai hal dengan berbagai cara untuk mempertahankannya. Pelestarian seni dan budaya daerah merupakan salah satu strategi kebudayaan yang perlu dan penting dilakukan. Melalui pendokumentasian, pengkajian, dan penampilan seni dan budaya daerah, kita setidaknya dapat melakukan pelestarian dinamis, karena nilai-nilai yang terdapat dalam seni dan budaya daerah itu dapat diketahui, dipahami, dihayati, dan dihargai (apresiasi). Dari proses-proses itu pada gilirannya akan membuahkan hasil, yaitu adanya kesadaran kultural. Dengan adanya kesadaran kultural, seni dan budaya daerah dapat dikembangkan untuk tujuan-tujuan positif dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya pemahaman terhadap seni dan budaya daerah, kita akan dapat mengetahui dan menghormati adanya keanekaragaman budaya dalam masyarakat Indonesia, tidak terjebak pada etnosentrisme, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis yang kita cita-citakan dapat terwujud. Di akhir tulisan ini, saya ingin mengajak semua pihak untuk melestarikan seni dan budaya daerah. Mari kita berjuang untuk melestarikan seni dan budaya daerah. Semoga berhasil.
DAFTAR PUSTAKA
Kartodirdjo, Sartono. 1994a. Kebudayaan Pembangunan dalam Perspektif Sejarah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kartodirdjo, Sartono. 1994b. Pembangunan Bangsa tentang Nasionalisme, Kesadaran dan Kebudayaan Nasional. Yogyakarta: Aditya Media.
Koentjaraningrat, 1984. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Cetakan ke-11. Jakarta: Gramedia.
Koentjaraningrat, 1986. Pengantar Ilmu Antropologi. Cetakan ke-6. Jakarta: Aksara Baru.
Rustopo, 2001. Gendhon Humardani Sang Gladiator: Arsitek Kehidupan Seni Tradisi Modern.Yogyakarta: Mahavhira.
Sedyawati, Edi. 2006. Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Press.
Sedyawati, Edi. 2007. Keindonesiaan dalam Budaya: Buku 1 Kebutuhan Membangun Bangsa yang Kuat. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Sedyawati, Edi. 2008. Keindonesiaan dalam Budaya: Buku 2 Dialog Budaya Nasional dan Etnik, Peranan Industri Budaya dan Media Massa, Warisan Budaya dan Pelestarian Dinamis. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Setiadi, Elly M., Kama A. Hakam, Ridwan Effendi. 2007. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Smiers, Joost. 2009. Arts under Pressure: Memperjuangkan Keanekaragaman Budaya di Era Globalisasi. Terjemahan Umi Haryati. Yogyakarta: Insistpress.
[1]Makalah disampaikan dalam acara Temu Muka Seni dan Budaya Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 dengan tema “Pelestarian Seni dan Budaya Daerah dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Bangsa” yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah. Semarang, 17 Juni 2009.
[2]Dosen Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro dan Praktisi Seni.
[3]Definisi ini dikemukakan oleh tokoh pembaharu seni tradisi Jawa S.D. Humardani (1923-1983) yang pernah menjabat sebagai Ketua Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) Surakarta (1975-1983) dan Ketua Pusat Kesenian Jawa Tengah (1970-1983) di Surakarta.
[4]Edi Sedyawati (2007 dan 2008: vi) menyatakan bahwa penggunaan istilah budaya daerah untuk menyebut budaya suku-suku bangsa di Indonesia adalah tidak tepat, karena kata “daerah” mengesankan lawan dari “pusat”. Padahal di sini yang diperbedakan adalah budaya bangsa (= nasional) dan budaya suku bangsa. Budaya nasional tentunya tidak dapat disamaartikan dengan budaya pusat, karena ia juga merupakan budaya seluruh bangsa Indonesia, baik di pusat maupun di daerah. Lagi pula suatu budaya suku bangsa tidak dapat dikaitkan secara mutlak dengan satuan daerah administratif, karena ada sejumlah suku bangsa yang tinggal menyebar melintasi batas-batas administratif.
[5]Mahasiswa yang dimaksud dalam tulisan ini adalah mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi nonseni, bukan mahasiswa yang secara khusus menempuh pendidikan pada program studi tertentu di perguruan tinggi seni. Mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi seni, khususnya yang mengambil program studi seni tradisi dianggap telah berperan serta dalam pelestarian seni dan budaya daerah.
[6]Lihat Setiadi, Elly M., Kama A. Hakam, Ridwan Effendi (2007) dan Koentjaraningrat (1986).
Cool sites…
[...]we came across a cool site that you might enjoy. Take a look if you want[...]……
[...] that is the end of this article. Here you’ll find some sites that we think you’ll appreciate, just click the links over[...]……
[...] Every once in a while we choose blogs that we read. Listed below are the latest sites that we choose [...]… …