<!–[if gte mso 9]> <![endif]–>A. Pendahuluan
Setelah lengsernya Orde Baru dari kancah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, akhir-akhir ini pemerintah disibukkan oleh adanya perubahan fundamental pada sistem dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Terlebih-lebih setelah kelahiran UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mengakibatkan adanya pergeseran pendulum dari sistem sentralisasi ke arah desentralisasi. Dengan perubahan tersebut diharapkan akan dapat membawa peluang yang besar bagi setiap daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, dengan memberdayakan berbagai potensi sosial, ekonomi, dan politik untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dengan dilandasi oleh kepentingan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebetulnya peraturan perundang-undangan mengenai sistem Pemerintah Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah telah mengalami perubahan dan pembaharuan sejak kemerdekaan hingga sekarang. Perkembangan tersebut di dalam perjalanannya menunjukkan pasang surut, yaitu pergeseran antara dominasi sentralisasi dengan desentralisasi, yang dalam aktualisasinya banyak dipengaruhi oleh konfigurasi politik nasional yang berlaku pada jamannya. Ada beberapa tahun kunci yang dapat diindikasikan pada permasalahan tersebut, misalnya tahun 1945, 1948, 1957, 1959, 1965, 1974, dan tahun 1999 dengan UU N0. 22 Tahun 1999. Pada tahun-tahun itu dapat diketahui adanya korelasi antara perubahan sistem politik yang berlaku dengan penerapan sistem Pemerintahan Daerah (H. Mardiyanto, 2003: 2).
Di dalam pembangunan bangsa dan negara, sebenarnya bangsa Indonesia berpegang pada dua nilai dasar. Pertama, adalah negara kesatuan yang telah diatur dalam pasal 1 UUD 1945, dan kedua, adalah desentralisasi teritorial (Otonomi Daerah) yang telah diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Dengan demikian issu tentang Otonomi Daerah sebenarnya sudah ada sejak dibentuknya UUD 1945. Melalui desentralisasi teritorial itu, Pemerintah memberikan Otonomi kepada masyarakat yang berada dalam teritorial tertentu agar masyarakat tersebut dapat berkemampuan, berprakarsa, dan kreatif dalam mengembangkan dirinya, sehingga masyarakat setempat dapat menyalurkan suara dan menentukan pilihan dalam pembangunan lokalitas.
Beberapa waktu yang lalu, Suara Merdeka, korannya Jawa Tengah, dalam salah satu hari di setiap minggu selalu menampilkan potensi-potensi kabupaten se-Jawa Tengah. Pada akhirnya, koran ini memberikan predikat “Suara Merdeka Otonomi Award” pada beberapa kota kabupaten terbaik di bidang ekonomi, keuangan, dan investasi; kelembagaan, politik, dan hukum; pelayanan pendidikan, serta pelayanan kesehatan. Keempat kabupaten yang berhak menyandang predikat “Suara Merdeka Otonomi Award” adalah Kota Semarang, pada bidang ekonomi, keuangan, dan investasi; Kebumen, pada bidang kelembagaan, politik, dan hukum; Jepara, pada bidang pelayanan pendidikan; dan Purbalingga pada bidang pelayanan kesehatan. Dengan adanya penganugerahan award ini, diharapkan akan memacu kota-kota kabupaten lain untuk meningkatkan potensi-potensi lokal yang mereka miliki (Suara Merdeka, tanggal 26-29 April 2006).
Read the rest of this entry »